Senin, 18 Maret 2013

kts

Solusi pungut PPN untuk non NPWP/Pribadi

Masalah PPN memang menjadi salah satu hal menarik dalam perpajakan. PPN diartikan sebagai Pajak yang harus disetorkan ke kas negara melalui pemungut pajak (Badan/Pribadi yang ber-PKP) atas penyerahan barang/jasa (termasuk juga uang muka yang telah disetorkan, lihat PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2012 pasal 19)

Yang akan dibahas disini bagaimana jika kita menjual ke orang pribadi dan biasanya tidak mau tagihannya ditambahkan PPN 10 % sedangkan kita sebagai PKP diwajibkan pungut PPN, solusinya dengan INCLUDE PPN dengan menaikkan harga jual terlebih dahulu misal :

Perhitungan sebelum include :

Harga jual awal 1.000.000
PPN 100.000
Total tagihan menjadi 1.100.000

Perhitungan setelah Include :
Harga jual 1.100.000 (konsultasikan kepada Pembeli jika ada kenaikan harga jual)
Total tagihan 1.100.000

Untuk contoh Invoice yang dapat dijadikan faktur pajak atas transaksi diatas sbb :


Jadi Pembeli tidak merasa ditambahkan PPN melainkan kenikan harga jual saja.



Sumber : Hukumonline.com

Untuk menambah wawasan anda tentang software akuntansi kunjungi link ini
Jika Anda memerlukan jasa konsultan Integrated Accounting System(IAS) bisa ke sini